Baru-baru ini, pemerintah Amerika Serikat (AS) menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard dengan cepat mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan bahwa mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan Fallback: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Pendidikan bold agar studi dapat terus berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan belajar di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Keamanan mahasiswa untuk terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia bertindak cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga penting untuk tetap mendapatkan upgrade informasi dan siap siaga.