Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah.

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi mini secara gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Kalangan profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini akan mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Sejumlah dokter senior yang juga merupakan pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kontinuitas pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Mutu
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan siap pakai dapat menurun, bahkan membahayakan keselamatan pasien.

Pandangan Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Guru Dari Unhas & Usu: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi semestinya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang, bukan dikuasai satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi